Tugas dan Fungsi Ketenagalistrikan, EBT dan KEa. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
b. Pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
d. Pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; dan
d. Bidang Afiliasi dan Informasi
Halaman dapat di akses di
http://www.p3tkebt.esdm.go.id/