Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, menyelenggarakan fungsi:a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi, serta pelayanan jasa di bidang mineral dan batubara;
b. pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi, pengelolaan pengetahuan dan inovasi serta pelayanan jasa, di bidang mineral dan batubara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan teknologi serta pelayanan jasa di bidang mineral dan batubara; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, terdiri atas:a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; dan
d. Bidang Afiliasi dan Informasi.
Halaman dapat di akses di
http://www.tekmira.esdm.go.id/