Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Laporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas:
- Melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas dan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fungsi:
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Koordinasi
dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, laporan,
akuntabilitas dan evaluasi kinerja, pengelolaan sistem informasi serta
pengelolaan pengetahuan dan inovasi;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, jabatan fungsional, penataan organisasi dan tata laksana, serta kinerja pegawai;
- Pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Pengelolaan
urusan ketatausahaan, hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan
rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta hak kekayaan intelektual.